Sabtu, 16 Januari 2010

UU-ITE

Menurut saya dengan dibuatnya Undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik saat ini, terlalu membebani serta membatasi komunikasi khususnya di dunia maya/internet. Karena dengan hal tersebut, maka akan ada pihak-pihak yang memanfaatkan undang-undang tersebut. Sehingga bila seseorang ingin berkeluh kesah dengan apa yang dialaminya/ mengemukakan pendapatnya, akan ada pihak yang mencari-cari kesalahan dari permasalahan yang menurut dia menyinggung sesuatu yang seharusnya tidak perlu dipermasalahkan.
Memang betul kebebasan berpendapat itu perlu dibatasi, agar tidak terjadi provokasi/ pihak yang dirugikan. Oleh karena itu Undang-undang tentang ITE saat ini perlu direvisi dan dikaji ulang kembali,agar tidak terjadi kontroversi dan tidak ada pihak yang disudutkan. Sehingga tercipta suatu peraturan yang adil dan disiplin bagi semua masyarakat.

Terima kasih...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar