Nama : Faizal Reza
Kelas : 4KA10
NPM : 12109327
Semua profesional dalam melaksanakan pekerjaannya harus sesuai dengan
apa yang disebut standar (ukuran) profesi. Dalam lingkungan masyarakat ada
beberapa jenis profesi seperti guru, jurnalis, advokat, hakim, jaksa dan
sebagainya. Komalawati memberikan batasan yang dimaksud dengan standar profesi adalah pedoman
yang harus digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik.
Berkenaan dengan pelayanan medik, pedoman yang digunakan adalah standar
pelayanan medik yang terutama dititik beratkan pad proses tindakan medik
(Komalawati, 2002: 177).
sebelumnya perlu diketahui apa itu profesi, pengertian profesi
pun beragam. ini merupakan pengertian profesi dari beberapa pendapat ahli:
1. Menurut Winsley (1964)
Profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan badan ilmu sebagai dasar
untuk pengembangan teori yang sistematis guna mengahadapi banyak tantangan
baru, memerlukan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama, serta memiliki kode
etik dengan fokus utama pada pelayan.
2. Menurut Schein E. H (1962)
Profesi merupakan suatu keahlian atau set pekerjaan yang membangun suatu
set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di
masyarakat.
3. Menurut Hughes E. C (1963)
Profesi merupakan suatu keahlian dalam mengetahui segala sesuatu dengan
lebih baik dibandingkan orang lain.
Standar Profesi ACM dan IEEE
ACM(Association for Computing Machinery) atau Asosiasi untuk Permesinan
Komputer adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan computer pertama didunia
yang didirikan pada tahun 1947 SIG dan ACM, mensponsori konferensi yang
bertujuan untuk memperkenalkan inovasi baru dalam bidang tertentu. Tidak hanya
mensponsori konferensi ,ACM juga pernah mensponsori pertandingan catur antara
Garry Kasparov dan computer IBM DeepBlue. ACM memiliki empat "Boards"
yaitu:
1. Publikasi
2. SIG Governing Board,
3. pendidikan, dan
4. Badan Layanan Keanggotaan
IEEE (Institute of
Electrical and Electronics Engineers)
IEEE (Institute of
Electrical and Electronics Engineers) adalah sebuah organisasi profesi nirlaba
yang terdiri dari banyak ahli dibidang teknik yang mempromosikan pengembangan
standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang mempercepat teknologi- teknologi
baru dalam semua aspek dalam industry dan rekayasa (engineering),yang mencakup
telekomunikasi,jaringankomputer,kelistrikan, antariksa, danelektronika.
Tujuan inti IEEE
adalah mendorong inovasi teknologi dan kesempurnaan untuk kepentingan
kemanusiaan. Proses pembangunan IEEE standar dapat dipecah melalui tujuh
langkah dasar yaitu:
1. Mengamankan Sponsor,
2. Meminta Otorisasi Proyek,
3. Perakitan Kelompok Kerja,
4. Penyusunan Standard,
5. Pemungutan suara,
6. Review Komite,
7. Final Vote.
Perbandingan ACM dan IEEE Computer Society
ACM :
- berfokus
pada ilmu komputer teoritis dan aplikasi pengguna akhir
- ACM
adalah ilmuwan computer
IEEE
- lebih
memfokuskan pada masalah-masalah hardware dan standardisasi
- IEEE
adalah untuk insinyur listrik
Standar Profesi di Indonesia dan Regional
Berdasarkan perkembangan Teknologi Informasi secara umum, serta
kebutuhan di Indonesia serta dalam upaya mempersiapkan diri untuk era
perdagangan global. Beberapa usulan dituangkan dalam bab ini. Usulan-usulan
tersebut disejajarkan dengan kegiatan SRIG-PS (SEARCC), dan IPKIN selaku
perhimpunan masyarakat komputer dan informatika di Indonesia. Juga tak terlepas
dari agenda pemerinta melalui Departemen terkait. Langkah-langkah yang diusulan
dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :
- Penyusunan
kode etik profesional Teknologi Informasi
- Penyusunan
Klasifikasi Pekerjaan (Job) Teknologi Informasi di Indonesia
- Penerapanan
mekanisme sertifikasi untuk profesional TI
- Penerapan
sistem akreditasi untuk Pusat Pelatihan dalam upaya Pengembangan Profesi
- Penerapan
mekanisme re-sertifikasi
Promosi Standard Profesi Teknologi Informasi
Beberapa rencana kegiatan SRIG-PS pada masa mendatang dalam upaya
memasyarakatkan model standardisasi profesi dalam dunia TI adalah :
- Distribusi
dari manual SRIG-PS di SEARCC"96 di Bangkok.pada bulan Juli 1996
- Promosi
secara ekstensif oleh para anggota dari 1996-1997
- Presentasi
tiap negara yang telah benar-benar mengimplementasikan standard yang berdasarkan
model SRIG-PS, pada SEARCC'97 di New Delhi. Ini merupakan penutupan phase
2 dari SRIG-PS.
Rencana strategis dan operasional untuk mempromosikan implementasi dari
rekomendasi SRIG-PS di negara-negara anggota SEARCC.
Promosi ini memiliki berbagai sasaran, pada tiap sasaran tujuan yang
ingin dicapai adalah berbeda-beda.
- Pemerintah,
untuk memberi saran kepada pemerintah, dan pembuat kebijaksanaan dalam
bidang TI dalam usaha pengembangan sumber daya manusia khususnya bidang
TI.
- Pemberi
Kerja, untuk membangkitkan kesadaran di antara para pemberi kerja tetang
nilai-nilai dari standard profesional dalam meningkatkan kualitas
profesional TI.
- Profesional
TI, untuk mendorong agar profesional TI, dari negara anggota melihat
nilai-nilai snatndar dalam profesi dak karir mereka.
- Insitusi
dan Penyusun kebijaksanaan Pendidikan, untuk memberi saran pada
pembentukan kurikulum agar dapat memenuhi kebutuhan dan standard
profesional di regional ini dalam Teknologi Informasi.
- Masyarakat
Umum, untuk menyadarkan umum bahwa Standard Profesional Regional adalah
penting dalam menghasilkan produk dan jasa yang berkualitas.
Untuk mempromosikan model standardisasi dalam dunia TI ini, SEARCC
memiliki berbagai perencanaan kampanye antara lain :
- Publikasi
dari Standard Profesional Regional diterbitkan di seluruh negara anggota
- Presentasi
secara formal di tiap negara anggota
- Membantu
implementasi standard di negara-negara anggota
- Memonitor
pelaksanaan standard melalui Himpunan/Ikatan nasional
- Melakukan
evaluasi dan pengujian
- Melakukan
perbaikan secara terus menerus
- Penggunaan
INTERNET untuk menyebarkan informasi mengenai standard ini
Untuk mengimplementasi promosi di Phase 2, SRIG-PS memperoleh dana
bantuan yang akan digunakan untuk :
- Biaya
publikasi : disain, percetakan dan distribusi
- Presentasi
formal di negara anggota
- Membantu
implementasi standar di negara anggota
- Pertemuan
untuk mengkonsolidasi, memonitor, dan bertukar pengalaman
Pembentukan Standar Profesi Teknologi Informasi di Indonesia
Dalam memformulasikan standard untuk Indonesia, suatu workshop sebaiknya
diselenggarakan oleh IPKIN. Partisipan workshop tersebut adalah orang-orang
dari industri, pendidikan, dan pemerintah. Workshop ini diharapkan bisa
memformulasikan deskripsi pekerjaan dari klasifikasi pekerjaan yang belum
dicakup oleh model SRIG-PS, misalnya operator. Terlebih lagi, workshop tersebut
akan menyesuaikan model SRIG-PS dengan kondisi Indonesia dan menghasilkan model
standard untuk Indonesia. Klasifikasi pekerjaan dan deskripsi pekerjaan ini
harus diperluas dan menjadi standard kompetensi untuk profesioanal dalam
Teknologi Informasi.
Persetujuan dan pengakuan dari pemerintah adalah hal penting dalam
pengimplementasian standard di Indonesia. Dengan demikian, setelah standard
kompetensi diformulasikan, standard tersebut dapat diajukan kepada kepada
Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja. Selain itu standard tersebut juga
sebaiknya harus diajukan kepada Menteri Pendidikan dengan tujuan membantu
pembentukan kurikulum Pendidikan Teknologi Informasi di Indonesia dan untuk
menciptakan pemahaman dalam pengembangan model sertifikasi.
Untuk melengkapi standardisasi, IPKIN sudah perlu menetapkan Kode Etik
untuk Profesi Teknologi Informasi. Kode Etik IPKIN akan dikembangkan dengan
mengacu pada Kode Etik SEARCC dan menambahkan pertimbangan-pertimbangan yang
sesuai dengan kondisi di Indonesia.
Selanjutnya, mekanisme sertifikasi harus dikembangkan untuk
mengimplementasikan standard kompetensi ini. Beberapa cara pendekatan dari
negara lain harus dipertimbangkan. Dengan demikian, adalah penting untuk
mengumpulkan mekanisme standard dari negara-negara lain sebelum mengembangkan
mekanisme sertifikasi di Indonesia.
Referensi :
http://gozarago.blogspot.com/2012/03/model-pengembangan-standar-profesi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar