Nama : Faizal Reza
Kelas : 4KA10
NPM : 12109327
1.
Carilah data terkait peraturan dan regulasi tentang produk chip!
Jawab
:
UNDANG
UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG HAK CIPTA
TENTANG HAK CIPTA
a. bahwa
Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan
budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan
pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan
intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
b. bahwa Indonesia telah menjadi
anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan
intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan
pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
c.bahwa perkembangan di bidang
perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan
peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap
memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
d. bahwa dengan memperhatikan
pengalaman dalam melaksanakan Undang undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu
untuk menetapkan Undang undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang undang
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang undang
Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang undang Nomor 12 Tahun
1997;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan
Undang undang tentang Hak Cipta;
Mengingat
:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal
20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang undang Nomor 7 Tahun
1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3564);
2.
Sebutkan contoh pelanggaran hak cipta terbaru kini!
Jawab
:
Di
Indonesia seseorang dengan mudah dapat memfoto kopi sebuah buku, padahal dalam
buku tersebut melekat hak cipta yang dimiliki oleh pengarang atau orang yang
ditunjuk oleh pengarang sehingga apabila kegiatan foto kopi dilakukan dan tanpa
memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka dapat dikategorikan sebagai
pelanggaran hak cipta. Lain lagi dengan kegiatan penyewaan buku di taman
bacaan, masyarakat dan pengelola taman bacaan tidak sadar bahwa kegiatan
penyewaan buku semacam ini merupakan bentuk pelanggaran hak cipta. Apalagi saat
ini bisnis taman bacaan saat ini tumbuh subur dibeberapa kota di Indonesia,
termasuk Yogyakarta. Di Yogyakarta dapat dengan mudah ditemukan taman bacaan
yang menyediakan berbagai terbitan untuk disewakan kepada masyarakat yang
membutuhkan. Kedua contoh tersebut merupakan contoh kecil dari praktek
pelanggaran hak cipta yang sering dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat
tidak menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah bentuk dari
pelanggaran hak cipta.
Padahal
jika praktek seperti ini diteruskan maka akan membunuh kreatifitas pengarang.
Pengarang akan enggan untuk menulis karena hasil karyanya selalu dibajak
sehingga dia merasa dirugikan baik secara moril maupun materil. Pengarang atau
penulis mungkin akan memilih profesi lain yang lebih menghasilkan. Selain itu
kurang tegasnya penegakan hak cipta dapat memotivasi kegiatan plagiasi di Tanah
Air. Kita tentu pernah mendengar gelar kesarjanaan seseorang dicopot karena
meniru tugas akhir karya orang lain.
Mendarah
dagingnya kegiatan pelanggaran hak cipta di Indonesia menyebabkan berbagai
lembaga pendidikan dan pemerintah terkadang tidak sadar telah melakukan
kegiatan pelanggaran hak cipta. Padahal, seharusnya berbagai lembaga pemerintah
tersebut memberikan teladan dalam hal penghormatan terhadap hak cipta. Contoh
konkritnya adalah perpustakaan, lembaga ini sebenarnya rentan akan pelanggaran
hak cipta apabila tidak paham mengenai konsep hak cipta itu sendiri. Plagiasi,
Digitalisasi koleksi dan layanan foto kopi merupakan topik-topik yang
bersinggungan di hak cipta. Akan tetapi selain rentan dengan pelanggaran hak
cipta justru lembaga ini dapat dijadikan sebagai media sosialisasi hak cipta
sehingga dapat menimalkan tingkat pelanggaran hak cipta di Tanah Air.
Perpustakaan
menghimpun dan melayankan berbagai bentuk karya yang dilindungi hak ciptanya.
Buku, jurnal, majalah, ceramah, pidato, peta, foto, tugas akhir, gambar adalah
sebagai format koleksi perpustakaan yang didalamnya melekat hak cipta. Dengan
demikian maka perpustakaan sebenarnya sangat erat hubungannya dengan hak cipta.
Bagaimana, tidak di dalam berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan melekat
hak cipta yang perlu dihormati dan dijaga oleh perpustakaan. Jika tidak
berhati-hati atau memiliki rambu-rambu yang jelas dalam pelayanan perpustakaan
justru perpustakaan dapat menyuburkan praktek pelanggaran hak cipta.
Untuk itu
dalam melayankan berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan, maka perpustakaan
perlu berhati-hati agar layanan yang diberikannya kepada masyarakat bukan
merupakan salah satu bentuk praktek pelanggaran hak cipta. Dan idealnya
perpustakaan dapat dijadikan sebagai teladan dalam penegakan hak cipta dan
sosialisasi tentang hak cipta.
Layanan
foto kopi, digitalisasi koleksi serta maraknya plagiasi karya tulis merupakan
isu serta layanan perpustakaan yang terkait dengan hak cipta. Perpustakaan
perlu memberikan pembatasan yang jelas mengenai layanan foto kopi sehingga
layanan ini tidak dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak cipta. Dalam kegiatan
digitalisasi koleksi, perpustakaan juga perlu berhati-hati agar kegiatan yang
dilakukan tidak melanggar hak cipta pengarang. Selain itu perpustakaan juga
perlu menangani plagiasi karya tulis dengan berbagai strategi jitu dan bukan
dengan cara proteksi koleksi tersebut sehingga tidak dapat diakses oleh
pengguna perpustakaan.
3.
Sebutkan peraturan terhadap Undang-Undang Telekomunikasi UU No. 36! Dan
sebutkan kelemahan dari UU tersebut!
Jawab :
Asas dan
Tujuan Telekomunikasi
Menurut
UU No. 36 pasal 2 telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil
dan merata, kepastian hukum, keamanan, ekmitraan, etika dan kepercayaan pada
diri sendiri.
Dan
telekomunikasi diselenggarakan dengan tujaun untuk mendukung persatuan dan
kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil
dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta
meningkatkan hubungan antarbangsa.
Penyelenggaraan
Komunikasi
Menurut
UU No. 36 Pasal 7 penyelenggaraan telekomunikasi meliputi:
- Penyelenggaraan
jaringan telekomunikasi
- Penyelenggaraan
jasa telekomunikasi. Dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi
menggunakan dan atau menyewa jaringan telekomunikasi milik penyelenggara
jaringan telekomunikasi. Dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan,
yaitu:
- Badan
Usaha Milik Negara (BUMN).
- Badan
Usaha Mili Daerah (BUMD)
- Badan
usaha swasta
- Koperasi
- Penyelenggaraan
telekomunikasi khusus. Dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk keperluan
sendiri, keperluan pertahanan keamanan Negara, dan keperluan penyiaran.
Dimana hal ini dapat dilakukan oleh:
- Perseorangan
- Instansi
pemerintah
- Badan
hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau
penyelenggara jasa telekomunikasi.
Dimana
dalam penyelenggaraannya, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Melindungi
kepentingan dan keamanan Negara
- Mengantisipasi
perkembangan teknologi dan tuntutan global
- Dilakukan
secara professional dan dapat dipertanggungjawabkan
- Peran
serta masyarakat.
Kelemahannya
:
-
Adanya keterbatasan undang-undang yang dibuat sehingga hanya efektif sebagian
karena kurang kuatnya hukum terhadap instansi pemerintah dan lembaga
lainnya yang terkait.
- Ragamnya peraturan perundangan di Indonesia dimana undang-undang yang satu dengan saling bertentangan dan tidak saling mendukung.
- Menghadapi kondisi demikian seharusnya ada keberanian dan inovasi dari penegak hukum untuk mengefektifkan peraturan yang ada dengan melakukan kontruksi hukum yang bersumber pada teori atau ilmu hukum, yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Ragamnya peraturan perundangan di Indonesia dimana undang-undang yang satu dengan saling bertentangan dan tidak saling mendukung.
- Menghadapi kondisi demikian seharusnya ada keberanian dan inovasi dari penegak hukum untuk mengefektifkan peraturan yang ada dengan melakukan kontruksi hukum yang bersumber pada teori atau ilmu hukum, yang dapat dipertanggungjawabkan.
4.
Carilah rancangan UU ITE mengenai internet banking dan contoh pelanggarannya!
Jawab :
Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap
orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum
Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di
luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pengertian dalam
undang-undang :
Informasi
Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data
interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks,
telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau
perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang
yang mampu memahaminya.
Transaksi
Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer,
jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Teknologi
Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan,
memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
Dokumen
Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan,
dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,
dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang
memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sistem
Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi
mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan,
mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Penyelenggaraan
Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara
negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
Jaringan Sistem
Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat
tertutup ataupun terbuka.
Agen Elektronik
adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu
tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang
diselenggarakan oleh Orang.
Sertifikat
Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan
Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam
Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik.
Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang
layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
Lembaga
Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional
yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit
dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
Tanda Tangan
Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang
dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang
digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Penanda Tangan adalah subjek
hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
Komputer adalah
alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang
melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
Akses adalah
kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau
dalam jaringan. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi
di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik lainnya.
Kontrak
Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
Pengirim adalah
subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dari Pengirim.
Nama Domain
adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau
masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang
berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi
tertentu dalam internet.
Orang adalah
orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun
badan hukum.
Badan Usaha
adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan
hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat
lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum
atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi
maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman
hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para
pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan
kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital
sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Penyusunan
materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua
institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen
Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan
Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB
yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi
Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU
Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah
akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang
dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang
Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
PERATURAN BANK
INDONESIA TENTANG INTERNET BANKING
Kata internet
perbankan sering kita dengar yaitu merupakan suatu layanan yang diberikan suatu
bank dalam media internet agar proses atau sesuatu hal yang behubungan dengan
perbankan menjadi lebih cepat dan mudah.
Akan tetapi
dengan adanya layanan ini menyebabkan suatu permasalahan yang terjadi yaitu
terjadi serangan oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang bersifat aktif
seperti hal nya ialah penyerang sendiri tanpa perlu menunggu user. Beberapa
jenis serangan yang dapat dikategorikan ke dalam serangan aktif adalah man in
the middle attack dan trojan horses.
Ada layanan yang
diberikan internet perbankan yaitu antara lain nya dengan diberlakukannya fitur
two factor authentication, dengan menggunakan token. Penggunaan token ini akan
memberikan keamanan yang lebih baik dibandingkan menggunakan username, PIN, dan
password. Dengan adanya penggunaan token ini,bukan berarti tidak ada masalah
yang terjadi,seperti hal nya Trojan horses adalah program palsu dengan tujuan jahat
yaitu dengan cara menyelipkan program tersebut kedalam program yang sering
digunakan.
Dan dalam hal
penangulangan nya bank Indonesia mengeluarkan peraturan yang terkait tentang
masalah keamana system informasi.dan berikut ini yang peraturan yang dikeluarkan
oleh bank Indonesia sebagai berikut ini :
Mengembangkan
wadah untuk melakukan hubungan informal untuk menumbuhkan hubungan formal.
Pusat penyebaran
ke semua partisipan.
Pengkinian
(update) data setiap bulan tentang perkembangan penanganan hukum
Program
pertukaran pelatihan.
Membuat format
website antar pelaku usaha kartu kredit.
Membuat
pertemuan yang berkesinambungan antar penegak hukum.
Melakukan tukar
menukar strategi tertentu dalam mencegah atau mengantisipasi cybercrime di masa
depan.
Dengan adanya
peraturan ini dapat menyelesaikan segala permasaahan yang terjadi pada internet
perbankan di Indonesia,dan segala kegiatan perbankkan melalui media internet
dapat berjalan dengan cepat,aman dan mudah digunakannya.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar